faq:2021:06:16:000061361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp punya cabang yang berada di kawasan bebas. pusat berada dalam daerah pabean. ada transaksi impor dari luar negeri, dan dikirimkan ke cabang di kawasan bebas, tapi sebenarnya transaksinya antara pusat dan pihak LN. dapet fasilitas pembebasan gak PPN gak? kalo dapet, ketentuannya diatur dimana ya mas/mbak?
Jawaban
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012) Jika nanti barang tsb akan dikeluarkan lg ke TLDDP (pusatnya), maka wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh. (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion