faq:2021:06:16:000061319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah penjualan sarang burung walet dikenakan PPN?
Jawaban
Dulu memang diatur mengenai Sarang burung walet yang mendapat fasilitas dibebaskan atas BKP Strategis. sekarang sudah tidak lagi mendapat fasilitas tersebut di ketentuan terakhir di PP 48 2020. Karena tidak juga diatur di Pasal 4A sebagai non- BKP maka sarang burung walet tersebut merupakan BKP dan tetap terutang PPN tanpa fasilitas. meskipun sudah dikenakan PDRD atas PSBW.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion