faq:2021:06:16:000061309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op sewa selain tanah bangunan dengan op, dipotong pph 23 atau tidak?
Jawaban
kalau penyewa adalah pemotong, maka silakan potong pph 23. kalau tidak maka penghasilan tsb dilaporkan dan diperhitungan di spt tahunan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion