faq:2021:06:16:000061298_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp perusahaan outsourcing tp pegawainya ditugaskan di australia. pembayaran gaji pegawai tsb dilakukan oleh perusahaan outsourcing tp nanti direimburse ke pengguna jasa yg di australia
Jawaban
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan; pe
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061298_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion