faq:2021:06:16:000061284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pajak Masukkan yang valid bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan itu hanya yang 3 bulan sebelum dijadikan PKP atau seluruh Pajak Masukan sebelum jadi PKP ya? menurut UU cipta kerja
Jawaban
sesuai pmk-18/2021, pasal 65 ayat 3 & 4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Mas
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion