User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061284_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pajak Masukkan yang valid bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan itu hanya yang 3 bulan sebelum dijadikan PKP atau seluruh Pajak Masukan sebelum jadi PKP ya? menurut UU cipta kerja


Jawaban

sesuai pmk-18/2021, pasal 65 ayat 3 & 4. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Mas

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R W O G
C V​ A P​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O N F O
 
faq/2021/06/16/000061284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)