faq:2021:06:16:000061282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“# 31 Q untuk pelaporan pph pasal 21 kalau sudah lapor dalam Reporting apakah harus buat laporan dengan Effilng lagi?”
Jawaban
#31A: PM. DTP PPh 21. kalo dtp selain laporan realisasi, di SPT nya tetap diinput seperti biasa. utk yg dtp dibuatkan billing tapi gak perlu disetor. pengisian ssp di espt nya bagian ntpn di input angka 9+kode billing
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061282_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion