User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061282_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“# 31 Q untuk pelaporan pph pasal 21 kalau sudah lapor dalam Reporting apakah harus buat laporan dengan Effilng lagi?”


Jawaban

#31A: PM. DTP PPh 21. kalo dtp selain laporan realisasi, di SPT nya tetap diinput seperti biasa. utk yg dtp dibuatkan billing tapi gak perlu disetor. pengisian ssp di espt nya bagian ntpn di input angka 9+kode billing

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V G᠎ H Q C
O M​ G J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V Z L​ C
 
faq/2021/06/16/000061282_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)