faq:2021:06:16:000061280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada diterbitkan STP tp skrg kondisinya sudah SPLN. apakah bisa stp nya dibayar via KEB Hana Bank?
Jawaban
bisa sepanjang banknya adalah bank persepsi, bisa membaca dan memproses pembayaran id billing pajak yg diterbitkan kemenkeu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion