faq:2021:06:16:000061276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan menggunakan jasa percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?
Jawaban
Jika pemberi jasa adalah badan –> PPh 23. Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion