faq:2021:06:16:000061275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau udah ada sertel, tp ada pmk 63/2021, masih bisa dipakai?
Jawaban
<WRAP> masih, lihat ketentuan peralihan, sampai 31 desember 2022 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion