User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?


Jawaban

pemberi jasa adalah badan –> Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa yg merupakan pemotong pajak.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P G᠎ O H
W T G D I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F S G M
 
faq/2021/06/16/000061273_1234.txt · Last modified: (external edit)