faq:2021:06:16:000061245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas penyerahan jasa ke kawasan berikat dapat fasilitas ppn tidak dipungut
Jawaban
di pmk 131 untuk fasilitas ppn di kawasan berikat hanya atas pengeluaran/pemasukan BKP tertentu saja
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion