Tanya
Setelah membaca PMK 54/PMK.03/2021, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan dan meminta penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagai WP OP yang selama ini menggunakan Perhitungan Tarif PPh 0,5% sesuai PP-23/2018 sejak tahun pajak 2018, pemberlakuan PMK-54 ini mulai diterapkan sejak Tahun pajak kapan? Sesuai dengan PP-23 bahwa untuk WP OP bisa menggunakan tarif PPh 0,5% untuk 7 tahun. Apakah kewajiban pencatatan sesuai PMK-54 ini baru mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2025?
Jawaban
1. PMK 54/ 2021 berlaku pada tanggal diundangkan 2 Juni 2021. Kewajiban pencatatan sebenernya sudah ada sejak lama ya.. Hanya saja karna ini konteksnya WP PP 23/ 2018, Rekapitulasi peredaran bruto tiap bulan bisa dianggap pencatatan.. Apabila WP OP menggunakan PP 23 dari 2018 sd 2024, untuk tahun 2025 bisa menggunakan pencatatan sepanjang memenuhi Pasal 4nya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion