User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi, sy mau tanya Kami mau melakukan Validasi untuk penjualan tahun 1999, namun BPNnya sudah tidak ada krn waktu yg cukup lama. Apakah bisa kami melakukan pembayaran PPh atas Hak Tanah/Bangunan saat ini, dg DPPnya mengikuti harga lama di tahun 1999 dan tarif 5%? Agar kami dapat Validasi utk kepentingan AJB. Mohon bantuannya ???????? https://twitter.com/hizkiapah/status/1404636721845706752 Terimakasi


Jawaban

<WRAP> bisa dibayarkan menggunakan tarif sesuai pada saat terutangnya…pasal 12 PMK 261/2016 history peraturannya ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S W V B
K H O T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q᠎ M​ R A
 
faq/2021/06/16/000061210_1234.txt · Last modified: (external edit)