Tanya
Saya ingin bertanya terkait sanksi administrasi perpajakan. Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi sebesari 50%. Dalam hal banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi sebesar 100%. Yang ingin kami tanyakan apabila wajib pajak ingin mengajukan peninjauan kembali, apakah benar sanksi yang digunakan adalah sanksi terakhir (di banding) sebesar 100%?
Jawaban
kondisi ini berarti atas bandingnya ditolak ato dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion