faq:2021:06:16:000061198_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
peraturan terkait perhitungan penyusutan apabila ada aset yang dijual, itu formulanya bagaimana ya? ada di peraturan mana? soalnya perhitungan aset yang saya tahu, kalau dijual menurut pajak dikurangkan dengan 1 bulan ya? ada tidak peraturan mengutip tentang ini?
Jawaban
Yang diatur di perpajakan tekait dengan harta yg akan dialihkan atau dijual hanya sesuai yang tertera pada UU PPh pasal 11 saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061198_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion