User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061195_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau SKPKB hanya dibayar pokok saa sembari atas sanksi nya diajukan permohohan pengurangan sanksi, apakah sanksinya nanti dikenakan bunga, seandainya permohonan tersebut ditolak? permohonan maksud saya permohonan yang mencau ke pasal 36


Jawaban

secara ketentuan tidak disebutkan bahwa apabila permohonan pengurangan sanksi SKP WP ditolak maka akan dikenakan sanksi tambahan, jika permohonan pertama ditolak, WP dapat mengajukan permohonan kedua. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B T᠎ E᠎ F
Y P K B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M J H P
 
faq/2021/06/16/000061195_1234.txt · Last modified: (external edit)