User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061173_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemasangan kabel masuk ke jasa konstruksi atau engga? Wp ruang lingkup bukan di bidang konstruksi


Jawaban

Lihat jasanya kalau memang termasuk dalam jasa yg ada di LPJK, maka masuk ke objek PPh 4 ayat 2. jasa konstruksi yang masuk sbg objek PPh 23: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T Y U K
T C P S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C E J V
 
faq/2021/06/16/000061173_1234.txt · Last modified: (external edit)