faq:2021:06:16:000061159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah TBS dikenakan PPN?
Jawaban
Sebelum tahun 2014, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tidak dikenakan PPN. Namun, fasilitas ini berakhir di pertengahan tahun 2014 dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70/HUM/2013 yang diputus pada 25 Febuari 2014 dan berlaku secara otomatis 90 hari setelahnya. Putusan tersebut merupakan hasil permohonan uji materiil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terhadap PP Nomor 31 Tahun 2007 yang berisi fasilitas pembebasan pengenaan PPN yang dimaksud. jd skrg tbs adalahg BK
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061159_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion