faq:2021:06:16:000061106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp cabang yg sudah pemusatan di madya mau lapor spt pembetulan cabang untuk masa sebelum smt gimana caranya ya?
Jawaban
npwp cabang setelah tgl smt seharusnya tidak bisa lagi untuk lapor spt masa PPN. arahkan untuk konfirmasi ke kpp madyanya saja ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion