faq:2021:06:16:000061103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PENANDATANGAN SPT KETIKA GANTI APAKAH PERLU PEMBERITAHUAN KE KPP?
Jawaban
apabila penandatangan baru nya adalah pengurus/ sesuai definisi pengurus di uu kup, tidak perlu pemberitahuan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061103_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion