faq:2021:06:16:000061053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ayah meninggal dan memberikan warisan ke anaknya, tapi ayahnya tidak ada npwp apakah atas warisan berupa rumah dan tanah itu dikenakan pajak?
Jawaban
digali dulu yang ditanyakan dari sisi ayah atau anaknya. kalau dari sisi anaknya sebagai penerima warisan, atas warisan tersebut bukan merupakan objek pajak. dari sisi ayah sebagai yang memberikan warisan, atas pengalihan tanah/rumahnya bisa diberikan SKB sepanjang memenuhi ketentuan di PER-30/PJ/2009
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061053_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion