User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061053_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ayah meninggal dan memberikan warisan ke anaknya, tapi ayahnya tidak ada npwp apakah atas warisan berupa rumah dan tanah itu dikenakan pajak?


Jawaban

digali dulu yang ditanyakan dari sisi ayah atau anaknya. kalau dari sisi anaknya sebagai penerima warisan, atas warisan tersebut bukan merupakan objek pajak. dari sisi ayah sebagai yang memberikan warisan, atas pengalihan tanah/rumahnya bisa diberikan SKB sepanjang memenuhi ketentuan di PER-30/PJ/2009

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T O X G
L H A J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X J R᠎ F
 
faq/2021/06/16/000061053_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)