User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan kewajiban perpajakan untuk BUT. Perusahaan hanya perwakilan di Indonesia dan tidak melakukan kegiatan usaha sama sekali. Penjualan langsung dilakukan oleh perusahaan di Malaysia kepada pembeli di Indonesia. Atas transaksi impor tersebut kewajiban perpajakan apa yg dilakukan BUT?


Jawaban

objek pajak akan dikenakan jika adanya nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia Norma penghasilan neto yang dikenakan wajib pajak memiliki tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor peredaran bruto. Dengan PPh terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto yang bersifat final. Bisa cek di resume tkb pph pasal 15 kantor perwakilan dagang asing

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B I​ M P
X P J K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I Q H G
 
faq/2021/06/16/000061047_1234.txt · Last modified: (external edit)