User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

secara ketentuan digunggung PMK-18/PMK.03/2021, tidak memenuhi, karena jkp digunakan untuk operasional perusahaa. Namun pembeli yg non PKP tsb, tidak mau memberikan NIK atau NPWP Pribadi. kalau kami memaksakan menginput efaktur dengan NPWP 000 dan tidak ada NIK 1/2 bukankah melanggar 72 PMK-18/PMK.03/2021? Lalu bagaiman kami membuat efaktur dan melaporkan dan membayarkan PPN Keluaran nya? 2/2 Mohon pencerahannya mas/mba. ???? Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya apabila pembeli bkp adalah b


Jawaban

kalo baca dari twitter itu, ada jawaban agent sebelumnya yg perlu diralat, yaitu tetang FP digunggung. ketentuan mengenai PKP PE yang diatur di Pasal 20 PP 1 2012 sudah diubah terakhir dengan Pasal 20 PP 9 2021. Di PP 9 2021, Pedagang eceran gaperlu lagi definisinya ngikut ke PP 1 2012, jadi langsung ngikut ke definisi pedagang eceran di Pasal 20 PP 9 2021 dan Pasal 79 PMK 18/2021. intinya sekarang boleh bikin FP digunggung asal ke konsumen akhir. kalau gamasuk definisi konsumen akhir, gabisa

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C᠎ G P Q
U D Q E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q T P G
 
faq/2021/06/16/000061043_1234.txt · Last modified: (external edit)