User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT?


Jawaban

Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S R Q U
Y S G H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G N R I
 
faq/2021/06/16/000061042_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)