faq:2021:06:16:000061042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI tinggal di LN, dapat penghasilan dari LN, tapi masih memiliki NPWP. Apakah penghasilan dari LN harus dilapor di SPT?
Jawaban
Sepanjang telah memenuhi kriteria sebagai WNI yang menjadi SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021, seharusnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Bisa diarahkan mengajukan penetapan NE. Terkait pengisian SPT diarahkan konsul KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061042_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion