faq:2021:06:16:000061012_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-231/2019 pasal 15 ayat 4 itu bupot khusus atau gimana?
Jawaban
itu ketentuan bukti potput secara umum, bisa berbentuk BPN, Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061012_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion