faq:2021:06:16:000061011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q:saya ingin bertanya terkait dengan Faktur pajak pengganti di efaktur jadi, jika kami punya Faktur Pajak penganti, kemudian atas faktur pajak tersebut dibatalkan apakah Faktur Pajak yg dimaksud dapat kembali ke faktur pajak normal (0100??
Jawaban
#38A jadi kalo FP yang statusnya Normal-Pengganti dibatalkan, FP aslinya yang statusnya Diganti bakal berubah jadi Normal
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000061011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion