User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000061011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#38Q:saya ingin bertanya terkait dengan Faktur pajak pengganti di efaktur jadi, jika kami punya Faktur Pajak penganti, kemudian atas faktur pajak tersebut dibatalkan apakah Faktur Pajak yg dimaksud dapat kembali ke faktur pajak normal (0100??


Jawaban

#38A jadi kalo FP yang statusnya Normal-Pengganti dibatalkan, FP aslinya yang statusnya Diganti bakal berubah jadi Normal

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E V S D
C Q J R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R K U M
 
faq/2021/06/16/000061011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1