faq:2021:06:16:000060981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SPT Masa yang dilaporkan melalui e-filling DJP Online apakah masih boleh dilaporkan tanpa tanda tangan basah berdasarkan PER - 02/PJ/2019 ? Apakah ada dampak perubahan karena berlakunya PMK 63/PMK.03/2021 ?
Jawaban
kalau dibaca sekilas tanda tangan elektronik kan ada 2 ya salah satunya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yg harus pakai permohonan penerbitan kode otorisasi DJP dulu. Akan tetapi pada saat berlakunya PMK-63/2021, Kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam PER-02/2019 masih dapat digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tanggal 31 Des 2022.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion