faq:2021:06:16:000060961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ketentuan non PKP gak boleh transaksi dengan instansi pemerintah?
Jawaban
tidak ada larangan di sisi ketentuan perpajakan, jika memang seperti itu berarti memang tidak ada PPN, karena yang menyerahkan bukan PKP. jika ada keharusan bagi instansi pemerintah untuk memungut PPN, ya berarti instansi pemerintahnya yang harus mencari rekanan yang PKP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060961_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion