faq:2021:06:16:000060925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP jual rumah yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apakah pungut PPN?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Sepanjang memenuhi persyaratan tersebut maka terutang PPN
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion