User Tools

Site Tools


faq:2021:06:16:000060925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP jual rumah yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apakah pungut PPN?


Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Sepanjang memenuhi persyaratan tersebut maka terutang PPN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G N M X
S W J V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W K E᠎ R
 
faq/2021/06/16/000060925_1234.txt · Last modified: (external edit)