faq:2021:06:16:000060919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pemusatan, cabang melakukan impor, tapi salah pakai NPWP cabang, padahal PPN sudah dipusatkan, saat mengajukan Pbk ditolak KPP.
Jawaban
Konfirmasi ke BC, karena PIB nya juga masih salah NPWP nya, mengikuti prosedur yang ada di bea cukai. Karena jika SSP di pbk tapi PIB nya masih salah, di aplikasi e-faktur juga akan tertolak sistem karena validasi PIB dan SSP nya tidak sesuai.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion