faq:2021:06:16:000060907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
melaporkan pajak Mei kemarin ternyata saya lupa melampirkan BPN dan DTP kode billing pada saat pelaporan. tetapi untuk di daftar SSP di ESPT sudah dimasukkan. apakah saya harus melakukan pembetulan atas kurang lampiran saja?
Jawaban
Normatif SPT benar lengkap jelas. Kalo mau pembetulan boleh, SPT Pembetulan status nihil. Boleh arahkan ke AR juga untuk konfirmasi lebih lanjut
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion