faq:2021:06:16:000060896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP jual obligasi di atas nilai nominal, kena pajaknya apa? potputnya?
Jawaban
Jika transaksi dengan pemotong, penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara maka dikenakan final 4 ayat 2 atas bunga obligasi. Jika bertransaksi bukan dengan pemotong, maka dipotong PPh Pasal 23
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion