faq:2021:06:16:000060886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutang untuk pph pasal 22 impor? dilapornya pada masa apa?
Jawaban
PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. (Pasal 4 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) Apabila PPh Pasal 22 Atas impor dipungut oleh DJBC, DJBC harus menyetorkan hasil pemungutannya dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. DJBC harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. (PMK-80/PMK.03/2010 )
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/16/000060886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion