User Tools

Site Tools


faq:2021:06:15:000062706_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Badan punya apartemen, apakah jika membayar listrik dan air ada pemotongan pph?


Jawaban

Jika masuk dalam klausul PMK 141/2015 maka bisa dipotong, tapi kalau tidak ada dalam list jasa-jasa tsb maka tidak perlu potong pph pasal 23

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J B D X
F C᠎ P A​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E J A P
 
faq/2021/06/15/000062706_1234.txt · Last modified: (external edit)