faq:2021:06:15:000062706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan punya apartemen, apakah jika membayar listrik dan air ada pemotongan pph?
Jawaban
Jika masuk dalam klausul PMK 141/2015 maka bisa dipotong, tapi kalau tidak ada dalam list jasa-jasa tsb maka tidak perlu potong pph pasal 23
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000062706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion