faq:2021:06:15:000060820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan pajak usaha keduanya (pemasok ikan) bagaimana mas/mba?
Jawaban
untuk usaha memasok ikan ke perusahaan sepanjang itu adalah kegiatan usaha dia dan tidak masuk kriteria Pasal 2 ayat 2-3 PP23, bisa pake tarif pph final. apabila sudah dipotong minta pemotong untuk membuat pembetulan buktipotong dari pph pasal 22 menjadi pph final PP23. sertakan juga suket PP23nya ke pemotong. kalau memanfaatkan insentif ppf final DTP liat ketentuan pasal 5 PMK-9/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060820_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion