faq:2021:06:15:000060768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
EO menagihkan biaya overtime, kena PPN gak?
Jawaban
Sepanjang ada jasa kena pajak yg diserahkan maka terutang PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion