faq:2021:06:15:000060760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada menggunakan jasa ekspedisi ke pt A kemudian ada juga jasa lain yaitu jasa LOLO yg diberikan dr PT C tapi bayarnya melalui PT A ini, fakturnya ? trus untuk pph nya kan ini pakai dpp nilai lain ppnya jd ppn 1% ini brutonya pakai yg mana ?
Jawaban
harusnya kalau pnyerahan dilakukan dr PT C atas jasa LOLO brti PT ada invpice dan buat fp ke wp ini sendiri walaupun misal pembayrannya mau dr PT A. atas PT A nya ini krn hanya menyerahkan jasa ekspedisi aja harusnya fp nya atas jasa ekspedisi saja. kemudian untuk pph karena ini beda dengan PPN. atas jasa yg diberikan, bruto yg ditagihkan tidak termasuk atas pembayaran ke PT C selama bisa dibuktikan dengan faktur dan perjanjian tertulis sesuai pmk 141 th 2015
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060760_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion