User Tools

Site Tools


faq:2021:06:15:000060760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada menggunakan jasa ekspedisi ke pt A kemudian ada juga jasa lain yaitu jasa LOLO yg diberikan dr PT C tapi bayarnya melalui PT A ini, fakturnya ? trus untuk pph nya kan ini pakai dpp nilai lain ppnya jd ppn 1% ini brutonya pakai yg mana ?


Jawaban

harusnya kalau pnyerahan dilakukan dr PT C atas jasa LOLO brti PT ada invpice dan buat fp ke wp ini sendiri walaupun misal pembayrannya mau dr PT A. atas PT A nya ini krn hanya menyerahkan jasa ekspedisi aja harusnya fp nya atas jasa ekspedisi saja. kemudian untuk pph karena ini beda dengan PPN. atas jasa yg diberikan, bruto yg ditagihkan tidak termasuk atas pembayaran ke PT C selama bisa dibuktikan dengan faktur dan perjanjian tertulis sesuai pmk 141 th 2015

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I S E M
W R᠎ B I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q D N J
 
faq/2021/06/15/000060760_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)