faq:2021:06:15:000060710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau mengajukan SKB PER 01 klau wp brau mau mengajukan th ini krn tahun kmren tidak ada pph terutang ? ?
Jawaban
diketentuan kalau wp memang wp yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. jd selama wp bisa membuktikan hal ini bisa saja kalau mau mengajukan SKB PPh sesuai per 01
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion