faq:2021:06:15:000060690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada beli rumah, ada bayar DP 20% dulu ini PPNnya kalau mau lngsg 100% bisa ?
Jawaban
liat saat penyerahannya dulu apakah rumah ini sudah diserahkan kalau iya saat penyerahan seharusnya diakui atas keseluruhannya, namun kalau hanya baru dibayar DP blm ada penyerahan maka seharusnya yg diakui hanya atas DP nya dulu karena pembayaran baru 20% belum 100%
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060690_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion