faq:2021:06:15:000060644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nambah cabang yang mau dipusatkan harus jadi PKP dulu jika ini bukan WP SMO apakah cabang tadi harus PKP dulu?
Jawaban
sesuai PER 11 2020 tidak perlu PKP dulu, begitu terdaftar dapat dimasukkan dalam pemberitahuan penambahan cabang yang dipusatkan tanpa harus PKP terlebih dahulu.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/15/000060644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion