User Tools

Site Tools


faq:2021:06:15:000060589_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pajak masukan terlapor 2 kali, bagaimana solusinya? Faktur masukan sudah terlapor bulan februari,lalu terlapor lagi bulan april


Jawaban

Pajak masukan hanya bisa dikreditkan sekali saja. Jika PM yg dimaksud berupa faktur pajak, harusnya tidak mungkin sudah dikreditkan pada masa feb trs bisa dikreditkan lagi bulan april krn tervalidasi oleh sistem. Tapi kalau berupa dokumen tertentu bisa jadi. Solusinya, kalau memang sudah dikreditkan dimasa feb maka silakan dikoreksi yg april, drpd nanti dikoreksi oleh KPP.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F A K T
G P K N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V M V T
 
faq/2021/06/15/000060589_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)