User Tools

Site Tools


faq:2021:06:15:000060514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Di link https://www.pajak.go.id/id/artikel/bertransaksi-dengan-wajib-pajak-pp-23-ini-kewajibannya. WP PP 23, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, ataupun PPh Pasal 23.keterangan tersebut ada di pasal berapa ya? yang dapat memperkuat argumen tersebut?


Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 dan 8 PMK-99/PMK.03/2018)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X E D Q
D R X X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D S L T
 
faq/2021/06/15/000060514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)