User Tools

Site Tools


faq:2021:06:15:000060364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN Des normal LB, kompen ke Jan tahun berikutnya. SPT Jan tsb sudah mengakui Kompen LB dari Des, jadi LB. Kemudian PKP ingin membetulkan SPT Des tsb untuk mengubah kompen menjadi restitusi. baru akan dicoba, kemudian juga akan membetulkan mas Jan untuk menghilangkan kompen dari Des yg telah diakui sebelumnya. Tetapi SPT Pembetulan Jan menjadi KB sekarang


Jawaban

1. Untuk masa Des yg akan dibetulkan tsb, jika tidak ada +/- PK PM, maka SPT Pembetulan akan nihil dan halaman II.H akan abu2/terblok. Bisa disiasati dengan mengenolkan II/E agar muncul nilai LB di II.F (tapi harus bicarakan dengan AR dulu). 2. Jika pembetulan tsb menghilangkan pengakuan kompen dari masa sblumnya, dan tidak ada +/- PK PM dll maka kemungkinan besar akan KB memang.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y I W N
G G Q O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M E D Y
 
faq/2021/06/15/000060364_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)