faq:2021:06:14:000060290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila WP sblm nya adalah seorg pegawai, lalu resign dan menjalankan usaha UMKM, Untuk bisa memanfaatkan PP23 apakah bs mengajukan permohonan langsung? Atau harus ganti KLU dlu baru mengajukan suket PP23/2018 ?
Jawaban
Sebenarnya selama wp tersebut saat ini menjalankan usaha dan usaha wp sesuai dengan ketentuan di pp 23 tahun 2018, wp bisa2 saja memakai pp 23 tahun 2018 nya. Dalam hal ingin meminta sket pp 23 nya, wp bisa mengajukan via kswp djp online. Apabila pada saat pengajuan sket nya tidak bisa (kemungkinan karena klu wp masih pegawai swasta), wp bisa diarahkan mengajukan perubahan data klu melalui kpp
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060290_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion