faq:2021:06:14:000060235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt 21 normal LB, pembetulan 1 KB, terus yang LB tetap diakui atau tidak diakui di SPT masa tujuan kompensasi dan gimana perlakukannya?
Jawaban
untuk SPT yang kurang bayar, silakan bayar sesuai nilai kurang bayarnya untuk tujuan kompensasi tidak perlu dilakukan pembetulan, dan tetap diakui nilai kompensasinya selama KB spt pembetulan tadi sudah disetorkan dan dilaporkan SPT pembetulannya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060235_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion