faq:2021:06:14:000060219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo perusahaan pelayaran, status PKP, mendapat kontrak dengan perusahaan malaysia mekanisme ppn nya gmn?
Jawaban
Setelah digali Perusahaan Malaysia sewa Kapal untuk mengangkut barang dari Malaysia ke Indonesia. Normatif, Jika jasa yang diberikan masuk dalam kriteria jenis jasa dalam PMK 32/2019 dan memenuhi Pasal 6 ayat (1) nya, maka dapat dikenakan tarif 0% atas ekspor JKP. PKP membuat Pemberitahuan Ekspor JKP berdasarkan lampiran PMK 32/2019. Namun, Jika tidak memenuhi, maka dianggap penyerahan JKP dalam negeri dan dikeanakn PPN 10%.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060219_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion