faq:2021:06:14:000060100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya apabila kami mendpatakna Faktur Pajak masukan dari vendor WAPU apakah kita bisa mengkreditkan PM tsb? dan boleh di beritahukan juga peraturan terkaitnya?
Jawaban
Bisa pakai pasal 9 ayat 8 UU PPN Asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha, bisa Dan FP dibuat oleh penjual sesuai dengan ketentuan
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060100_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion