User Tools

Site Tools


faq:2021:06:14:000060100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya apabila kami mendpatakna Faktur Pajak masukan dari vendor WAPU apakah kita bisa mengkreditkan PM tsb? dan boleh di beritahukan juga peraturan terkaitnya?


Jawaban

Bisa pakai pasal 9 ayat 8 UU PPN Asal berhubungan lgsg dengan kegiatan usaha, bisa Dan FP dibuat oleh penjual sesuai dengan ketentuan

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K G O​ J
B​ F K R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y A H K J
 
faq/2021/06/14/000060100_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)