faq:2021:06:14:000060050_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cabang yg ikut pemusatan PPN dipindah ke madya apakah harus aktivasi akun PKP untuk melaporkan spt yang setelah pemusatan?
Jawaban
Kalau untuk lapor yg setelah pemusatan tidak perlu, tapi kalau untuk melaporkan yg sebelum pemusatan harus aktivasi dulu.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060050_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion