faq:2021:06:14:000060032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ad pembeli yg tanya, perusahaan y beli vaksin dr biofarma buat karyawan, apakah penjualan oleh biofarma tsb tdk dipungut PPN?, atau perlu dipastikan biofarma ini sdh ad rekomendasi kemenkes?, atau seperti apa y mas/mbak?
Jawaban
di PMK-239 kan disebutkan penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. di pasal 1 nya Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. selama transaksinya memenuhi kriteria dan pengertian di atas, dapet fasilitas DTP, tetap terbit FP 07
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060032_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion