faq:2021:06:14:000060026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat fasilitas pengurangan angsuran pph ps 25, mau tanya kalau semisal sudah laporan unruk realisasi atas fasilitas pengurangan pph ps 25 tapi belum melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 senilai 50% dari angsuran seharusnya itu gimana ya kak perlakuannya…?
Jawaban
jika terlambat setor pph, maka dikenakan sanksi terlambat setor. untuk insentifnya, sepanjang sudah melakukan pemberitahuan dan disetujui, seharusnya sudah bisa memanfaatkan insentifnya dan silakan melapor laporan realisasinya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/14/000060026_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion