User Tools

Site Tools


faq:2021:06:14:000060026_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dapat fasilitas pengurangan angsuran pph ps 25, mau tanya kalau semisal sudah laporan unruk realisasi atas fasilitas pengurangan pph ps 25 tapi belum melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 senilai 50% dari angsuran seharusnya itu gimana ya kak perlakuannya…?


Jawaban

jika terlambat setor pph, maka dikenakan sanksi terlambat setor. untuk insentifnya, sepanjang sudah melakukan pemberitahuan dan disetujui, seharusnya sudah bisa memanfaatkan insentifnya dan silakan melapor laporan realisasinya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G E W H
O Q H I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V K᠎ Q M
 
faq/2021/06/14/000060026_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)